Kapolsek Koja Kompol Efendi membenarkan peristiwa tersebut. Penjambretan terjadi pada Kamis (5/7) pukul 20.00 WIB di Jalan Soka, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara.
"Iya benar semalam kita tangkap," ujar Kompol Efendi ketika dikonfirmasi, Jumat (6/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiba-tiba datang 2 pelaku ini berboncengan motor dari arah belakang korban dan langsung salah satu pelaku menggunakan tangan kanan mengambil handphone korban," ucapnya.
Setelah itu pelaku mencoba melarikan diri. Namun, kedua pelaku tertabrak kendaraan lain sebelum akhirnya tertangkap.
"Akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat kendaraan pelaku menabrak kendaraan yang lewat," katanya.
Sementara ponsel korban hilang dan hanya ditemukan casing-nya pada pelaku. Dari penangkapan ini polisi berhasil menyita satu buah casing HP XIAOMI Note 5A dan sepeda motor Honda VARIO Nopol B-3604-UJU milik pelaku.
Kedua pelaku terjerat pasal 363 KuHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini