Pengungkapan bermula dari laporan warga pada 23 Juni 2018 lalu. Tim di bawah kendali Kasatres Narkoba Polres Bandung AKP Wahyu Agung langsung melakukan pengintaian selama sepekan hingga pada 1 Juli pemuda berumur 20 tahun itu ditangkap.
"Tanggal 1 Juli sekitar Pukul 1.00 WIB anggota melakukan penangkapan kepada RNA dengan barang bukti satu paket besar diduga ganja," ujar Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan saat rilis di Mapolres Bandung, Jumat (6/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan sekitar 49 (paket ganja) lainnya. Totalnya 49 kilogram," ucapnya.
![]() |
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dari penyelidikan sementara ganja tersebut dibawa oleh seseorang dari Aceh masuk melalui Cianjur. "Kita juga sudah tetapkan satu orang berinisial D alias Roni sebagai DPO," katanya.
Akibat perbuatannya RNA dijerat UU No 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu RNA mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia mengedarkan ganja tersebut ke sekitar Bandung dengan modus tempel di pohon atau tempat sampah.
RNA mengatakan barang yang ia miliki berasal dari D yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO. Setiap kali mengantar ganja 1 kilogram, ia mendapat upah Rp 500 ribu.
"Satu kali kirim diberi Rp 500 ribu, saya baru dua kali kirim. Uangnya buat main aja," ujar RNA. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini