Trah Atut Kalah di Pilwalkot Serang, KPU: Silakan Gugat ke MK

Trah Atut Kalah di Pilwalkot Serang, KPU: Silakan Gugat ke MK

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 05 Jul 2018 14:11 WIB
Vera-Hasan daftar Pilwalkot Serang (Bahtiar-detikcom)
Serang - KPU Kota Serang telah menyelasaikan penghitungan suara manual. Dari hasil pleno penghitungan, pasangan nomor urut 3 Syafrudin-Subadri unggul dengan perolehan 108.988 suara atau 38 persen dari suara sah.

Sedangkan pasangan nomor urut 1 Vera-Nurhasan yang didukung trah dinasti politik Atut Chosiyah mendapatkan 32 persen suara dan pasangan nomor 2 perseorangan Samsul-Rohman 29 persen.

Komisioner KPU Kota Serang Fierly Mabruri mengatakan, hasil pleno ini ditolak ditandatangani oleh saksi pasangan Vera-Nurhasan. Sebelumnya, mereka meminta KPU untuk menunda pleno penghitungan suara.

Fierly mengatakan, KPU mempersilahkan bagi tim Vera-Nurhasan untuk melakukan guatan ke Mahkamah Konstitusi. MK menurutnya memberikan waktu tiga hari untuk mendaftarkan register gugatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diberikan waktu tiga hari sampai tanggal 8 bagi pasangan yang ingin mengajukan gugatan ke MK. Bagi calon yang hendak melakukan gugatan hasil," ujarnya.

Tapi, ia menggarisbawahi bahwa, ada pasal 158 soal syarat perselisihan Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya ada batas persentasi bagi yang melakukan gugatan di sana. Untuk Kota Serang, karena penduduknya di bawah 1 juta, maka syarat perselisihan adalah selisih jumlah suara di bawah 1 persen.

"Yang terjadi hari ini selisih pasangan calon di Serang ada di angka 6 persen. Kalau MK taat pasal, nanti akan melihat selisih tidak di antara 1 persen maka tidak bisa diteruskan," katanya.

Jika tidak ada gugatan, maka KPU menurutnya akan melakukan pleno penetapan calon. KPU akan mengundang setiap pasangan calon beserta pimpinan DPRD Kota Serang yang akan dilakukan kira-kira tanggal 26 Juli 2018.


(bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads