Sedangkan pasangan nomor urut 1 Vera-Nurhasan yang didukung trah dinasti politik Atut Chosiyah mendapatkan 32 persen suara dan pasangan nomor 2 perseorangan Samsul-Rohman 29 persen.
Komisioner KPU Kota Serang Fierly Mabruri mengatakan, hasil pleno ini ditolak ditandatangani oleh saksi pasangan Vera-Nurhasan. Sebelumnya, mereka meminta KPU untuk menunda pleno penghitungan suara.
Fierly mengatakan, KPU mempersilahkan bagi tim Vera-Nurhasan untuk melakukan guatan ke Mahkamah Konstitusi. MK menurutnya memberikan waktu tiga hari untuk mendaftarkan register gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi, ia menggarisbawahi bahwa, ada pasal 158 soal syarat perselisihan Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya ada batas persentasi bagi yang melakukan gugatan di sana. Untuk Kota Serang, karena penduduknya di bawah 1 juta, maka syarat perselisihan adalah selisih jumlah suara di bawah 1 persen.
"Yang terjadi hari ini selisih pasangan calon di Serang ada di angka 6 persen. Kalau MK taat pasal, nanti akan melihat selisih tidak di antara 1 persen maka tidak bisa diteruskan," katanya.
Jika tidak ada gugatan, maka KPU menurutnya akan melakukan pleno penetapan calon. KPU akan mengundang setiap pasangan calon beserta pimpinan DPRD Kota Serang yang akan dilakukan kira-kira tanggal 26 Juli 2018.
(bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini