Sodomi Remaja, Pria di Semarang Ini Diciduk Polisi

Sodomi Remaja, Pria di Semarang Ini Diciduk Polisi

Eko Susanto - detikNews
Kamis, 05 Jul 2018 12:52 WIB
Pelaku sodomi di Semarang. Foto: Eko Susanto/detikcom
Semarang - Polres Semarang mengungkap kasus sodomi yang pelakunya merupakan seorang pegawai perusahaan swasta. Korbannya seorang remaja SMA.

Perbuatan ini dilakukan Triworo Budi Santoso (27), warga Desa Genting, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Sedangkan korban dikenal pelaku sejak bertahun-tahun silam.

Terbongkarnya kasus sodomi ini, berawal pada Senin (18/6) lalu. Ketika itu, korban bercerita dengan pamannya jika telah disodomi oleh pelaku. Kejadian tersebut terjadi sejak korban awal masuk SMA dan perbuatan itu dilakukan pelaku hampir setiap minggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk kasus sodomi ini terakhir dilakukan pada korban pada, Kamis (14/6), lalu sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah pelaku. Atas kejadian, kemudian korban melaporkan menuju Polres Semarang.

Waka Polres Semarang Kompol Cahyo Widyatmoko mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya laporan korban dengan didampingi para saksi. Pelapor melaporkan kasus tindak pidana pedofilia, di mana saat korban masih duduk di kelas VI SD sudah dilakukan pencabulan.

"Itu, berjalan sekitar kurang lebih 4 tahun. Nah saat korban duduk di kelas I SMA, mulailah tindakannya meningkat yaitu adanya tindakan sodomi yang dilakukan tersangka ini," kata Cahyo saat rilis kasus ini di Mapolres Semarang, Kamis (5/7/2018).

"Nah, kemudian kejadian tersebut dilakukan kurang lebih 2 tahun, yang bersangkutan tersangka hampir melakukan tiap satu minggu sekali terhadap korban. Kemudian, ketika korban menginjak kelas III SMA, korban mulai menghindar dan tidak mau dilakukan tindakan seperti yang sudah-sudah oleh tersangka," tuturnya.

Tersangka tersebut, kata Cahyo, selalu merayu dengan iming-iming memberikan uang dan salah satu alasan bujuk rayu adalah pelaku memberikan handphone kepada korban.

"Tersangka ini memberikan handphone kepada korban supaya mau melayani kehendak dari tersangka," kata dia.

Saat disinggung perihal ancaman pelaku terhadap korban, Cahyo mengatakan, pelaku selalu memberikan bujuk rayu. Mulai dengan memberi uang, fasilitas berupa handphone dan sebagainya.

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita antara lain handphone baik milik korban dan pelaku.

"Korban baru satu ini berdasarkan jejak handphone yang dilacak," tutur Cahyo.

Sementara itu, tersangka Triworo mengaku, memiliki kelainan sekalipun suka dengan perempuan. Namun dia mengaku lebih tertarik dengan sesama jenis. Ia mengakui, awalnya hanya karena korban sering main dan tidur di rumahnya, kemudian muncul hasrat untuk perbuatan asusila.

"Kami melakukan pencabulan sejak kelas II SMP. Perbuatan ini, kami lakukan di kamar tidur," tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Yusi Andi Sukmana menambahkan, perbuatan pelaku melanggar Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads