KPK Panggil 3 Tersangka Anggota DPR Sumut Penerima Suap Gatot Pujo

KPK Panggil 3 Tersangka Anggota DPR Sumut Penerima Suap Gatot Pujo

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 05 Jul 2018 10:32 WIB
Foto: Ilustrasi, gedung KPK. (Rachman Haryanto-detikcom)
Jakarta - KPK memanggil 3 tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho. Mereka adalah 3 Anggota DPRD Sumut yang menjabat pada 2009-2014.

Ketiganya yaitu Helmiati, Muslim Simbolon, dan Sonny Firdaus. Sonny diketahui menjabat kembali pada periode saat ini, 2014-2019.

"HEI (Helmiati), MSI (Muslim Simbolon), dan SF (Sonny Firdaus) diagendakan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (5/7/2018).
Walau berstatus tersangka, ketiganya belum ditahan KPK. Namun, sejak pekan lalu KPK telah menahan empat rekan mereka yang lain yaitu Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, dan Rinawati Sianturi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti. (nif/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads