"Dana Otonomi Khusus di tahun anggaran 2018 yang total berjumlah sekitar Rp 8 triliun justru diwarnai dengan praktik korupsi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).
Padahal, menurut Basaria, Dana Otsus tersebut dapat dimanfaatkan dalam banyak hal. Basaria mencontohkan penggunaan Dana Otsus untuk infrastruktur, pendanaan pendidikan, hingga kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwandi sebelumnya diduga menerima Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang itu disebut merupakan bagian dari commitment fee Rp 1,5 miliar.
Basaria mengatakan pemberian itu merupakan fee yang diminta Irwandi terkait ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otsus. Irwandi diduga meminta fee 8 persen dari proyek yang dibiayai Dana Otsus.
Irwandi dan Ahmadi pun resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain itu, ada dua orang swasta yang juga dijerat KPK sebagai tersangka, yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. (dhn/fdn)