"Teroris kan udah tertangkap 138 orang, 17 diantaranya meninggal dunia tertembak," kata Tito kepada wartawan usai acara Dies Natalies ke-72 STIK/PTIK di STIK/PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).
Tito menerangkan dirinya telah memerintahkan jajaran untuk menerapkan Undang-undang Antiterorisme yang telah diperbaharui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito mengungkapkan undang-undang tersebut membuat Polri lebih leluasa dalam menindak terduga teroris.
"Masa penahanan juga lebih panjang. Masa penangkapan tujuh hari jadi 21 hari. Masa penahanan dari 4 bulan menjadi 6 bulan 20 hari, jadi 200 hari," sambung Tito. (aud/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini