Pascaserangan Mako Brimob, 138 Terduga Teroris Ditangkap

Pascaserangan Mako Brimob, 138 Terduga Teroris Ditangkap

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 04 Jul 2018 16:52 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan sebanyak 138 terduga teroris ditangkap pascaserangan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Tito menyebutkan 17 diantaranya tewas ditembak.

"Teroris kan udah tertangkap 138 orang, 17 diantaranya meninggal dunia tertembak," kata Tito kepada wartawan usai acara Dies Natalies ke-72 STIK/PTIK di STIK/PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).


Tito menerangkan dirinya telah memerintahkan jajaran untuk menerapkan Undang-undang Antiterorisme yang telah diperbaharui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah perintahkan untuk lakukan langkah-langkah penegakan hukum menggunakan undang-undang baru karena undang-undang sudah ada yang baru, Nomor 5 Tahun 2018, tanggal 22 Juni 2018. Di mana ada bentuk-bentuk kriminal baru di sana, bentuk-bentuk kejahatan terorisme yang lain yang belum diatur undang-undang sebelumnya," jelas Tito.


Tito mengungkapkan undang-undang tersebut membuat Polri lebih leluasa dalam menindak terduga teroris.

"Masa penahanan juga lebih panjang. Masa penangkapan tujuh hari jadi 21 hari. Masa penahanan dari 4 bulan menjadi 6 bulan 20 hari, jadi 200 hari," sambung Tito. (aud/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads