Ancaman 20 Tahun Penjara untuk Najib Razak

Infografis

Ancaman 20 Tahun Penjara untuk Najib Razak

Sudrajat - detikNews
Rabu, 04 Jul 2018 15:19 WIB
Foto: Infografis: Fuad Hasyim/detikcom
Jakarta - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara. Dia dijerat empat dakwaan terkait dugaan penyelewengan dana 84 juta Ringgit (Rp 296,4 miliar) milik SRC International, bekas unit perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
(erd/erd)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads