Sidang Pokok Perkara Najib Razak Akan Dimulai Februari 2019

Sidang Pokok Perkara Najib Razak Akan Dimulai Februari 2019

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 04 Jul 2018 14:08 WIB
Najib Razak saat didakwa di pengadilan Kuala Lumpur (REUTERS/Lai Seng Sin)
Kuala Lumpur - Persidangan pokok perkara yang menjerat mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, ditetapkan akan dimulai Februari 2019. Hakim menetapkan persidangan kasus Najib akan berlangsung selama 19 hari.

Seperti dilansir Malay Mail dan The Star, Rabu (4/7/2018), hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mohd Sofian Abdul Razak telah menetapkan sidang selanjutnya untuk manajemen kasus digelar 8 Agustus mendatang. Sidang dengan agenda manajemen kasus biasanya digelar setelah sidang pembacaan dakwaan.

Manajemen kasus dalam sidang merupakan bagian proses sebelum masuk pokok perkara, dengan hakim biasanya ingin mengetahui apakah ada masalah baru dalam kasus yang sedang disidangkan dan demi memastikan persidangan bisa dilanjutkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hakim Mohd Sofian juga telah menetapkan bahwa sidang pokok perkara Najib akan mulai digelar pada Februari 2019, dengan beberapa kali masa istirahat. Rinciannya adalah sidang dimulai 18 Februari hingga 28 Februari 2019, kemudian istirahat sejenak dan dilanjutkan 4 Maret hingga 8 Maret 2019, lalu istirahat lagi sebelum kembali dilanjutkan pada 11 Maret hingga 15 Maret 2019.

Total, persidangan kasus Najib akan berlangsung selama 19 hari.

Najib dijerat tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan terkait penyelewengan dana total 42 juta Ringgit milik SRC International, bekas unit perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB) dan satu dakwaan menyalahgunakan wewenang untuk menerima suap sebesar 42 juta Ringgit saat mengamankan pinjaman untuk SRC International.


Seluruh dakwaan itu terjadi saat Najib masih menjabat PM dan Menteri Keuangan Malaysia, serta penasihat emeritus SRC International. Dalam persidangan hari ini Najib telah menyatakan tidak bersalah atas empat dakwaan itu.

Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) menahan Najib sejak Selasa (3/7) kemarin. Pada Rabu (4/7) ini, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menetapkan besaran uang jaminan untuk Najib sebesar 1 juta Ringgit (Rp 3,5 miliar) dengan dua penjamin. Tanpa membayar uang jaminan itu, Najib akan tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung.

Najib juga diwajibkan segera menyerahkan paspornya ke pengadilan, meskipun dia telah dicegah ke luar negeri sejak beberapa bulan terakhir.

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads