"Ini penyidik tetap proses, sudah ada 5 orang saksi yang diperiksa," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto di kantornya, Rabu (4/7/2018).
Para saksi tersebut dari pihak keluarga AS, saksi warga, dan polisi yang berjaga di pos penjagaan Mapolda DIY. Untuk AS sendiri hingga kini belum bisa dimintai keterangan karena kondisinya belum stabil. Dia sekarang dirawat di RSJ Grhasia Pakem, Sleman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AS belum bisa diajak berkomunikasi, belum bisa di-BAP," jelas Yuliyanto.
Yuliyanto menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, AS bakal dijerat Pasal 212 dan 216 KUHP tentang melawan perintah petugas berwenang, ancaman 4 tahun penjara. Serta UU Lalu Lintas.
Tonton video 'Honda Jazz Mencurigakan Jadi Bulan-bulanan Polisi Sleman'.
"Penyidikan masih berproses, nanti yang menentukan kejaksaan apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke penunutan atau tidak. Penyidik juga masih butuh memeriksa saksi dan ahli yang berkompeten terkait perkara ini," pungkasnya. (sip/sip)











































