Polisi Periksa 5 Saksi Pengejaran dan Penembakan Mobil Sleman

Polisi Periksa 5 Saksi Pengejaran dan Penembakan Mobil Sleman

Ristu Hanafi - detikNews
Rabu, 04 Jul 2018 11:07 WIB
Polisi Periksa 5 Saksi Pengejaran dan Penembakan Mobil Sleman
Mobil AS yang dikejar dan ditembaki polisi di Sleman. Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Sleman - Polisi memastikan tetap memproses AS (41), perempuan sopir dari mobil Honda Jazz AB 1979 U yang dikejar dan ditembaki petugas. Sejauh ini polisi telah memeriksa 5 orang saksi.

"Ini penyidik tetap proses, sudah ada 5 orang saksi yang diperiksa," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto di kantornya, Rabu (4/7/2018).

Para saksi tersebut dari pihak keluarga AS, saksi warga, dan polisi yang berjaga di pos penjagaan Mapolda DIY. Untuk AS sendiri hingga kini belum bisa dimintai keterangan karena kondisinya belum stabil. Dia sekarang dirawat di RSJ Grhasia Pakem, Sleman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"AS belum bisa diajak berkomunikasi, belum bisa di-BAP," jelas Yuliyanto.

Yuliyanto menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, AS bakal dijerat Pasal 212 dan 216 KUHP tentang melawan perintah petugas berwenang, ancaman 4 tahun penjara. Serta UU Lalu Lintas.


Tonton video 'Honda Jazz Mencurigakan Jadi Bulan-bulanan Polisi Sleman'.

[Gambas:Video 20detik]



"Penyidikan masih berproses, nanti yang menentukan kejaksaan apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke penunutan atau tidak. Penyidik juga masih butuh memeriksa saksi dan ahli yang berkompeten terkait perkara ini," pungkasnya. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads