"Kita mendukung penuh pemblokiran tersebut terutama untuk paltform yang memang melecehkan, baik itu ada pornografi, terus untuk pencederaan agama. Kita tidak menginginkan platform dari aplikasi yang bisa memecah belah bangsa," kata Satya saat dimintai tanggapan, Selasa (3/7/2018).
Menurut Satya, pemblokiran Tik Tok hanya bersifat sementara. Karena itu, Komisi I mendorong Kominfo untuk menyeleksi kembali konten-konten yang tersebar melalui Tik Tok dan aplikasi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Golkar itu menuturkan konten-konten negatif yang ada di aplikasi seperti Tik Tok dapat juga mengarah kepada kejahatan siber. Karena itu, untuk mengantisipasi Kominfo harus bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Jujur saja lah kita belum canggih. Makanya kan kita minta cyber crime itu bekerja dengan baik. Ini kan sebetulnya bisa menimbulkan aktivitas kriminal. Bisa sampai ke sana. Makanya BSSN itu juga harus tanggap. Karena institusi itu kan dibentuk untuk hal-hal seperti ini," terang eks pimpinan Komisi VII itu. (zak/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini