Pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Aksinya terhenti setelah timah panas menembus dua kakinya saat akan ditangkap.
"Pelaku merupakan tersangka pencurian sepeda motor dan juga residivis curanmor," jelas Kasat Reskrim, AKP M Saleh kepada detikcom, Selasa (3/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditangkap saat sedang menjual motor hasil curiannya seharga Rp 1 juta," tegasnya.
Modus yang dipergunakan pelaku, dengan cara berkeliling, mengintai target, setelah melihat sepeda motor yang terparkir pelaku mencurinya dengan menggunakan kunci leter T.
"Dari tangan pelaku kita amankan satu buah sepeda motor nomor polisi BN 8827 HF, uang tunai Rp 800 ribu dan tiga buah kunci leter T," kata Dia.
Terbongkarnya kasus ini berdasarkan laporan warga. Tercatat di pihak kepolisian ada belasan laporan korban kehilangan sepeda motor.
"Pelaku usai mencuri sepeda motor langsung dijual ke Kecamatan, Belinyu, kabupaten Bangka," tambahnya. (asp/asp)