SM sudah satu tahun bekerja untuk majikannya. Namun, pada Sabtu (30/6), secara diam-diam SM masuk ke kamar majikannya.
"Dia masuk dan mengambil yang serta perhiasan milik korban," ucap Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Martson Marbun dalam keterangannya, Selasa (3/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata sampai sore pelaku tidak kembali. Korban curiga dan mengecek kamar. Ternyata ada barang-barangnya yang hilang," kata Marbun.
Korban langsung melaporkan kasus pencurian ini kepada Polsek Kebon Jeruk. Polisi lalu mendapat informasi pelaku ada di Tangerang.
Polisi lalu menangkap SM pada Senin (1/7/2018). Di tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti milik korban, seperti uang tunai Rp 4.040.000 serta amplop berisi uang SGD 200 dan 300 yen Jepang.
![]() |
Ada pula 4 cincin permata, 2 kalung emas, 5 giwang, 4 batu cincin, dan 4 liontin.
"Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp 100 juta," ucap Marbun.
Akibat perbuatannya, SM bisa dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (aik/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini