Dalam laporan investigasi berjudul 'Sudah, Kasi Tinggal Di Mati', Amnesty International melaporkan tindakan represif aparat keamanan terhadap aktivis kemerdekaan serta pengunjuk rasa yang melakukan protes damai. Dilaporkan juga puluhan warga yang tidak terkait dengan gerakan kemerdekaan namun jadi korban kekerasan.
"Penelitian kami menemukan hampir 100 orang telah dibunuh di luar hukum dalam kurun waktu kurang dari delapan tahun--itu sekitar satu orang setiap bulan. Ini adalah noda hitam dalam catatan HAM Indonesia. Sudah saatnya untuk melakukan perbaikan--pembunuhan di luar hukum di Papua harus diakhiri. Budaya impunitas yang ada pada pasukan keamanan harus dihilangkan, dan mereka yang bertanggung jawab atas pembunuhan-pembunuhan di masa lalu harus diadili melalui mekanisme hukum yang independen," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam 69 insiden yang didokumentasikan dalam laporan tersebut, tidak ada satu pun pelaku, menurut Amnesty International, yang menjalani investigasi kriminal oleh lembaga independen dari institusi yang anggotanya diduga melakukan pelanggaran.
"Dalam 25 kasus tidak ada investigasi sama sekali, bahkan tidak ada pemeriksaan internal. Sementara itu, dalam 26 kasus, polisi atau TNI mengaku mereka telah melakukan investigasi internal, namun tidak mempublikasikan hasilnya," kata Usman Hamid.
"Kegagalan negara dalam menjamin investigasi yang cepat, independen, dan efisien terhadap kasus pembunuhan pembunuhan di luar hukum juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Investigasi terhadap kasus-kasus ini sangat diperlukan demi memastikan keadilan dan mencegah upaya-upaya pelanggaran di masa mendatang. Selain itu, ini merupakan elemen penting dari kewajiban positif negara untuk mencegah perampasan hak hidup yang sewenang-wenang," papar dia. (fdn/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini