"Kami tadi didampingi oleh LBH Ansor, untuk melaporkan akun tersebut karena kami menduga telah melakukan ujaran kebencian atau hate speech pasal 28 UU ITE," kata Ketua PC GP Ansor Jaksel Sulton Mu'minah di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (2/7/2018).
Sulton mengatakan akun tersebut tak hanya menghina Yahya tapi juga terhadap warga Nahdlatul Ulama secara keseluruhan. Dia menyebut pelaporan ini bermaksud untuk menjaga martabat organisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum melaporkan akun tersebut, Sulton bersama pengurus GP Ansor yang lain berusaha melakukan tabayyun. Namun akun tersebut malah menantang balik.
"Sebelum kami laporkan, kami sudah berusaha untuk istulah kami tabbayun, untuk berusaha dulu. Malah ada tantangan balik gitu kan. Kami sulit mengebdalikan teman teman. Karena kami organisasi taat hukum, taat asas. Ya kami lakukan proses hukum. Jadi kami laporkan akun tersebut," terangnya.
Dalam laporan ini, Sulton melampirkan sejumlah barang bukti berupa screenshoot cuitan akun tersebut. Dia juga menghadirkan saksi untuk menguatkan laporan tersebut.
Adapun cuitan yang dimaksud oleh Sulton adalah cuitan akun @_haye_ pada 12 Juni 2018. Berikut isi cuitan tersebut:
"Sampah busuk banget ni @Staquf. Yang dia lakukan ini memang telanjang propaganda Israel dari Istana. Buzzer Istana berdengung, orang NU bela diri, tapi bicara "atas nama pribadi"? Loe punya otak lagi indekos dimana?"
Laporan Sulton teregister dengan nomor TBL/3430/VII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 2 Juli 2018. Perkara yang dilaporkan adalah menyebarkan informasi kebohongan dan ujaran kebencian sesuai pasal 28 (2) Jo pasal 45A UU RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 156 KUHP.
(knv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini