"Hari ini sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan pihak JPU dan keterangan saksi yang meringankan dari pihak Mas Dhani," kata pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, saat dihubungi, Senin (2/7/2018).
Ali mengatakan Ahmad Dhani sedianya menghadirkan dua saksi meringankan. Namun hanya satu saksi yang bisa hadir di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga 'Ahmad Dhani Akui Punya Banyak Utang karena Barang Antik':
"Untuk saksi dari pihak Mas Dhani jumlahnya kurang-lebih hampir 10 orang jumlahnya, namun hari ini yang telah dijadwalkan untuk dipanggil ada 2 orang sebagai saksi yang meringankan (a de charge)," tuturnya.
Ahmad Dhani didakwa melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter. Cuitan Ahmad Dhani, menurut jaksa, bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
Dia didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak juga video 'Saksi Ngaku Psikisnya Terganggu karena Cuitan Ahmad Dhani':