Sidang Lanjutan, Ahmad Dhani akan Hadirkan Saksi Meringankan

Sidang Lanjutan, Ahmad Dhani akan Hadirkan Saksi Meringankan

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Senin, 02 Jul 2018 14:05 WIB
Ahmad Dhani (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang hari ini akan menghadirkan saksi dari jaksa dan saksi meringankan dari Ahmad Dhani.

"Hari ini sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan pihak JPU dan keterangan saksi yang meringankan dari pihak Mas Dhani," kata pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, saat dihubungi, Senin (2/7/2018).

Ali mengatakan Ahmad Dhani sedianya menghadirkan dua saksi meringankan. Namun hanya satu saksi yang bisa hadir di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tonton juga 'Ahmad Dhani Akui Punya Banyak Utang karena Barang Antik':



"Untuk saksi dari pihak Mas Dhani jumlahnya kurang-lebih hampir 10 orang jumlahnya, namun hari ini yang telah dijadwalkan untuk dipanggil ada 2 orang sebagai saksi yang meringankan (a de charge)," tuturnya.

Ahmad Dhani didakwa melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter. Cuitan Ahmad Dhani, menurut jaksa, bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

Dia didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak juga video 'Saksi Ngaku Psikisnya Terganggu karena Cuitan Ahmad Dhani':

[Gambas:Video 20detik]

Sidang Lanjutan, Ahmad Dhani akan Hadirkan Saksi Meringankan
(yas/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads