"Kami menangkap DE alias RB alias Reza Bukan ditangkap di kediamaan beliau Cengkareng pada hari sabtu dini hari," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz di Polres Jakarta Barat, Jl. Letjend S Parman, Jakarta Barat, Minggu (1/7/2018).
Erick mengatakan barang bukti yang disita ada tiga jenis sabu dengan berat 0,19 gram. Reza dikatakannya telah menggunakan sabu tersebut sejak tahun 2014 silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Reza dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
Tonton video Reza Bukan Ditangkap Polisi karena Narkoba:
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini