"Iya sudah tersangka, (dikenakan) pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Minggu (1/7/2018).
HP tidak ditahan mengingat ancaman hukuman Psal 352 KUHP yakni hanya 3 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksikan juga video 'Anak Menpora Dipukul Suporter di Tengah Laga Persebaya Vs Persija':
"Iya dia wajib lapor Senin dan Kamis," ucapnya.
Hal senada diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar.
"Yang bersangkutan tidak ditahan, sesuai ketentuan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara," ucap Indra saat dihubungi secara terpisah.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini