"Belum ada (laporan). Kita nunggu pihaknya buat laporan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Michael Tamuntuan kepada wartawan di kantornya, Jalan Wijaya II Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (29/6/2018).
Laporan polisi merupakan dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan. Salah satu bagian dalam penyelidikan kasus dugaan penganiayaan adalah visum et repetum korban, sehingga laporan polisi menjadi sangat penting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu polisi mengimbau pihak korban untuk segera melapor. Meski tak ada laporan polisi, penyelidikam tetap dilakukan.
"Ya kalau ada laporan resmi akan kita tindak lanjuti," ucapnya. (mei/haf)