"Penyidikan tidak sampai 1 tahun. Dimulai 2017," kata Kepala Kejari Jember Ponco Hartanto saat dihubungi detikcom, Jumat (29/6/2018).
Kasus itu bergulir pada tahun anggaran 2014-2015. Berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Timur, terjadi kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar. Jaksa lalu menyidik kasus tersebut dan mendudukkan Ketua Askab Jember, Diponegoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena terdakwa menerima, jaksa buru-buru mengeksekusinya. Uang dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu itu diserahkan kembali ke Pemkab Jember. Penyerahan itu dilakukan di Pendapa Wahyawibawagraha, Jember. Penyerahan itu juga disaksikan oleh para Muspida, yang dipimpin langsung oleh Bupati Faida.
Ponco berharap uang itu dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan. Penyerahan uang pengganti itu juga diharapkan menjadi cambuk dan pelajaran.
"Bagi kita sendiri, jangan sekali-kali kita melakukan penyimpangan," kata Ponco berpesan. (asp/rvk)











































