KPU Cirebon Mengaku Salah soal Ribuan Surat Suara Hilang

KPU Cirebon Mengaku Salah soal Ribuan Surat Suara Hilang

Sudirman Wamad - detikNews
Jumat, 29 Jun 2018 00:11 WIB
KPU Cirebon mengaku salah soal ribuan surat suara yang hilang. Foto: Sudirman Wamad/detikcom
Cirebon - KPU Kabupaten Cirebon memastikan hilangnya 2.467 lembar surat suara Pilbup Cirebon di Desa Danamulya, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat akibat kesalahan prosedur.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon Saefuddin Jazuli mengatakan, berdasarkan hasil investigasi bersama antara KPU, Panwaslu, dan Polres Cirebon, ribuan surat suara yang hilang itu murni kesalahan prosedur di internal KPU.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah audit bersama, mencari kejelasan soal ini. Sesungguhnya surat suara itu tidak hilang, yang ada adalah kesalahan prosedur atau human error. Sehingga surat suara tidak sampai ke tempatnya," kata Saefuddin dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPU Kabupaten Cirebon, Jalan Dewi Sartika, Kamis (28/6/2018) malam.

Saefuddin meminta maaf atas kejadian tersebut. Ia mengatakan ribuan surat suara yang dinyatakan hilang itu bercampur dengan surat suara Pilbup Cirebon yang dinyatakan rusak, yang sudah dimusnahkan oleh KPU pada Selasa (26/6) malam. Saefuddin menyebutkan sebanyak 5.790 surat suara rusak yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Surat suara milik Desa Danamulya itu tercampur dengan surat suara rusak yang dimusnahkan pada 26 Juni lalu. Surat suaranya ikut terbakar. Ini menjadi bahan kami untuk evaluasi internal, kami meminta maaf atas kejadian ini," ucapnya.

Saefuddin memastikan hingga saat ini proses pemungutan suara di Cirebon masih berjalan. Adanya kasus ini, lanjut dia, tak menganggu proses pemungutan suara.

Di tempat yang sama, Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan dari hasil investigasi bersama kasus hilangnya surat suara merupakan kesalahan administrasi. Namun, pihaknya tetap mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau murni kesalahan prosedur.

"Ini human error, ada kesalahan internal. Apabila ada unsur kesengajaan akan kita pelajari. Kalau human error ya dikembalikan ke internal KPU," kata Suhermanto. (bbn/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads