"Yang jelas faktanya ada, kita kumpulkan barang bukti. Saya dengar tadi sudah ada yang laporan dari pihak pengadilan. Kalau memang sudah ada laporan berarti kan jelas kita bertindaknya laporan itu," kata Kapolres Bantul, AKBP Sahat M. Hasibuan saat dihubungi wartawan, Kamis (28/6/2018).
"Tadi kita sudah olah TKP, kita diback-up sama Polda DIY juga. Kita sudah dapat dari CCTV, inikan jelas. Nanti baru gelar perkara siapa tersangkanya (perusakan PN Bantul)," lanjutnya.
Sahat menjelaskan, perusakan fasilitas di PN Bantul terjadi seusai sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Ketua Majelis Pertimbangan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Bantul, Doni Bimo Saptoto alias Abdul Ghani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sahat, tindakan yang diambil aparat yakni untuk mengantisipasi kerusakan yang lebih parah di dalam PN. Akhirnya usaha aparat membuahkan hasil, massa ormas PP berhasil didorong keluar meninggalkan ruang sidang.
Baca juga: Video Fasilitas PN Bantul Rusak Diamuk Ormas |
"Tidak ada laporan (korban luka)," tuturnya.
Polisi menduga massa yang melakukan perusakan di PN Bantul adalah massa ormas PP. Sebab, hanya ormas PP berjumlah sekitar 150 orang yang menghadiri sidang pembacaan putusan terdakwa Doni.
"Massa dari (Ormas) Pemuda Pancasila karena menghadiri (sidang) ketuanya. Tidak ada (ormas lain). Tadi massa sekitar 150 orang," pungkas dia. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini