"Seharusnya, menurut saya, itu perlu untuk menghindari juga kriminalisasi anggota Dewan," ujar Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi putusan MK, Kamis (28/6/2018).
"Saya anggap (putusan itu) kurang tepat," sambung Dasco.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekomendasi itu, disebut Dasco, diperlukan untuk menghindari kriminalisasi anggota DPR. Menurutnya, jabatan politis memang rawan dipolitisasi lawan politik.
"Ini kan jabatan politis, anggota Dewan juga kadang-kadang dikriminalisasi. Laporan ini-itu tapi kadang-kadang tidak benar," ucap Dasco.
Dasco ingin pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum setara dengan jabatan lain. Dasco tak ingin anggota Dewan nantinya dikriminalisasi.
"Kita juga sebenarnya kan meminta kesetaraan juga, seperti misalnya notaris. Notaris itu kalau mau dipanggil penegak hukum, harus minta dari semacam... ada dia Mahkamah Kehormatan Notaris. IDI, Ikatan Dokter Indonesia, juga begitu," ucapnya.
"Nah, ini anggota DPR juga seharusnya begitu. Karena ini untuk menghindari kriminalisasi, karena ini kan jabatan politis. Gitu," tegas politikus Gerindra itu.
Dasco menegaskan sangat wajar apabila presiden meminta rekomendasi MKD sebelum mengeluarkan izin pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum. Pasal 245 ayat 1 UU MD3, disebut Dasco, sebenarnya sudah sangat toleran.
"Presiden minta pertimbangan MKD, ya itu wajar menurut kita. Malah itu lebih toleran karena yang benar itu tetap meminta, cuma Mahkamah Kehormatan Dewan, tapi kita sudah presiden. Jadi kita ini rekomendasi itu kadang-kadang bisa dipakai, bisa nggak, oleh presiden," bebernya. (gbr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini