Diduga Tak Terima Putusan, Anggota Ormas Rusak Kantor PN Bantul

Diduga Tak Terima Putusan, Anggota Ormas Rusak Kantor PN Bantul

Usman Hadi - detikNews
Kamis, 28 Jun 2018 17:17 WIB
Foto: Usman Hadi/detikcom
Bantul - Sejumlah orang anggota sebuah ormas merusak beberapa fasilitas di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Mereka diduga tidak diterima atas putusan vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa Doni Bimo Saptoto alias Abdul Ghani.

"Jadi perusakan itu terjadi setelah pembacaan putusan. Pembacaan putusan ya kurang lebih jam 13.00 WIB," kata Humas PN Bantul, Zaenal Arifin saat dihubungi wartawan, Kamis (28/6/2018).

"(Fasilitas yang dirusak) ada kaca ruang lobi, kemudian TV biasanya untuk menayangkan agenda sidang, kemudian juga meja piket satpam juga dirusak, kemudian kursi pengunjung sidang juga dirusak," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zaenal mengaku tidak mengetahui alasan massa yang menggunakan atribut PP itu merusak fasilitas di PN Bantul. Namun ia menduga massa tersulut emosi dan tidak terima atas putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada pemimpinnya.
Diduga Tak Terima Putusan, Ormas Rusak Kantor PN BantulFoto: Usman Hadi/detikcom

"Setelah putusan itu terdakwa di luar persidangan, di depan massa pendukung melakukan orasi. Kemudian mungkin massa tersulut emosinya. Ya bisa jadi terdakwa tidak puas dengan putusan peradilan," ucapnya.

Dia memastikan bahwa massa yang merusak fasilitas di PN di Jl Prof Supomo itu adalah simpatisan PP. Setidaknya ada sekitar 100 massa yang melakukan perusakan.


"Sebetulnya pengadilan juga sudah melakukan koordinasi dengan Polres Bantul. Sebelum persidangan aparat kepolisian sudah datang. Tapi memang massa terlalu banyak sehingga aparat kepolisian tidak bisa mengendalikan," jelasnya.

PN Bantul belum mengambil langkah lebih jauh terkait pengrusakan massa ormas PP. Menurut Zaenal, kini ketua PN Bantul sedang berkoordinasi dengan dengan Polres Bantul.

"Karena ketua pengadilan masih melakukan koordinasi dengan kapolres, sehingga kita belum mengetahui sikap apa yang akan kita ambil," tandasnya.

Abdul Ghani sendiri dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Dia dijatuhi hukuman lima bulan penjara karena ormas yang dipimpinnya melakukan pembubaran pameran poster dan lukisan serta diskusi memperingati Hari Pers Internasional yang digelar Pusham UII pada Mei 2017 lalu.

"Tadi majelis hakim diketuai oleh Subagyo. Putusannya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan dan ancaman kekerasan," jelasnya.


"Kemudian menetapkan bahwa pidana itu tidak perlu dijalaninya, kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain. Intinya dipidana lima bulan dengan percobaan sembilan bulan. Terdakwa dikenakan pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP," tandas Zaenal.

Hingga saat ini polisi telah memasang police line di teras depan kantor PN Bantul. Sejumlah tempat seperti meja piket, pot besar yang ada di dekat pintu mssuk masih dibiarkan tergeletak, beberapa pecahan kaca juga masih bertebaran. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads