Yang Perlu Diketahui dari Pelepasan Ikan 'Terlarang' Arapaima

Yang Perlu Diketahui dari Pelepasan Ikan 'Terlarang' Arapaima

Indra Komara - detikNews
Kamis, 28 Jun 2018 16:35 WIB
Tim KKP menggelar konferensi pers soal ikan Arapaima.
Jakarta - Pelepasan ikan Arapaima yang terlarang karena berbahaya di Sungai Brantas menjadi kasus yang menyita perhatian. Ini hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai kasus ini

Berikut fakta-fakta kejadian yang dihimpun tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan disampaikan pada konferensi pers oleh Kepala Badan Karantina Ikan dan Mutu (BKIPM) Rina, Kamis (28/6):

Pada hari Senin tanggal 25 Juni 2018 ada pengaduan dari LSM Ecoton di mana ada laporan dari masyarakat tentang ditemukannya 2 ekor ikan Arapaima di perairan Sungai Brantas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian ditindaklanjuti oleh BKSDA dan Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra. Pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2018, Kepala Balai KIPM Surabaya I mendapatkan informasi dari Kepala Pusat Karantina Ikan tentang adanya pelepasan ikan Arapaima gigas ke perairan Sungai Brantas di media sosial.

Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi ke tempat kejadian perkara oleh Balai KIPM Surabaya I bersama-sama dengan Balai KIPM Surabaya II, BKSDA Jawa Timur, Balai Gakkum LHK wilayah jabalnusra, LSM Ecoton, DKP Prov. Jawa Timur.



Kemudian Tim Balai KIPM Surabaya I dan II menuju lokasi di Desa Mliriprowo dan berdasarkan keterangan dari Kepala Desa, pada tanggal 25 Juni sudah ada 3 ekor yang di temukan, yaitu : 1 ekor di sungai porong; 1 ekor di kanal Mangetan Prambon Sidoarjo; 1 ekor di kanal Mangetan Balong Bendo Sidoarjo.

Pada tanggal 26 Juni 2018 juga telah di temukan 5 ekor ikan arapaima di lokasi sebagai berikut: 1 ekor di kanal Mangetan Prambon Sidoarjo, 4 ekor di Sungai Brantas Mojokerto.

Dari hasil investigasi di tempat perkara ditemukan 12 (tiga puluh) ekor ikan Arapaima gigas, dengan rincian : 8 ekor dilepas ke perairan umum Sungai Brantas oleh karyawannya 4 ekor diserahkan kepada karyawannya (2 ekor hidup dan 2 ekor mati). Berdasarkan pengakuan pemilik H. Pursetyo, masih memiliki 30 ekor lainnya di kolam yang berlokasi di Perum Citra Harmoni Blok A No. 23-24 Taman, Sidoarjo yang merupakan stok lama.
(idn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads