Berikut fakta-fakta kejadian yang dihimpun tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan disampaikan pada konferensi pers oleh Kepala Badan Karantina Ikan dan Mutu (BKIPM) Rina, Kamis (28/6):
Pada hari Senin tanggal 25 Juni 2018 ada pengaduan dari LSM Ecoton di mana ada laporan dari masyarakat tentang ditemukannya 2 ekor ikan Arapaima di perairan Sungai Brantas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi ke tempat kejadian perkara oleh Balai KIPM Surabaya I bersama-sama dengan Balai KIPM Surabaya II, BKSDA Jawa Timur, Balai Gakkum LHK wilayah jabalnusra, LSM Ecoton, DKP Prov. Jawa Timur.
Kemudian Tim Balai KIPM Surabaya I dan II menuju lokasi di Desa Mliriprowo dan berdasarkan keterangan dari Kepala Desa, pada tanggal 25 Juni sudah ada 3 ekor yang di temukan, yaitu : 1 ekor di sungai porong; 1 ekor di kanal Mangetan Prambon Sidoarjo; 1 ekor di kanal Mangetan Balong Bendo Sidoarjo.
Pada tanggal 26 Juni 2018 juga telah di temukan 5 ekor ikan arapaima di lokasi sebagai berikut: 1 ekor di kanal Mangetan Prambon Sidoarjo, 4 ekor di Sungai Brantas Mojokerto.
Dari hasil investigasi di tempat perkara ditemukan 12 (tiga puluh) ekor ikan Arapaima gigas, dengan rincian : 8 ekor dilepas ke perairan umum Sungai Brantas oleh karyawannya 4 ekor diserahkan kepada karyawannya (2 ekor hidup dan 2 ekor mati). Berdasarkan pengakuan pemilik H. Pursetyo, masih memiliki 30 ekor lainnya di kolam yang berlokasi di Perum Citra Harmoni Blok A No. 23-24 Taman, Sidoarjo yang merupakan stok lama. (idn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini