"Putusan MK hari ini juga semakin menguatkan dan meyakinkan kami Partai Demokrat untuk mengusung Pak JK jadi calon presiden didampingi Mas AHY sebagai wakilnya pada Pemilu 2019 nanti," ujar Ketua DPP PD Jansen Sitindaon kepada wartawan, Kamis (28/6/2018).
"Inilah paduan yang sangat komplet menurut kami. Wajah moderat politik kita hari ini dan bertemunya wisdom (kebijaksanaan) dan passion (gairah)," imbuh Jansen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demokrat tak bisa mengusung sendiri capres-cawapres untuk 2019 karena terganjal aturan ambang batas pengajuan capres yang termaktub di UU Pemilu, yaitu 20 persen atau 25 persen. Meski demikian, Jansen yakin duet itu akan mendapat sambutan dari parpol lain.
"Terkait dukungan politiknya, kami Demokrat yakin soal suara yang masih kurang 9 persen untuk melengkapi suara yang telah dimiliki Demokrat untuk mengusung pasangan ini. Akan mampu mencarinya dengan membangun komunikasi dengan partai lain yang seide dan sepemahaman," tegas dia.
Gugatan UU Pemilu yang ditolak MK ini diajukan Muhammad Hafiz dari Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi.
Baca juga: MK Tolak Gugatan yang Ingin JK Maju Lagi Jadi Cawapres
Kuasa hukum penggugat, Dorel Amir, sebelumnya mengatakan gugatan ini diajukan karena Jusuf Kalla, yang kini menjabat wapres, tidak bisa jadi peserta Pilpres 2019.
JK tidak bisa jadi peserta pilpres karena terbentur konstitusi dan UU No 7/2017 tentang Pemilu. Karena itu, penggugat mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i.
Hakim konstitusi dalam pertimbangan menyebut MK berwenang mengadili permohonan a quo. Tapi, karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon, pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim konstitusi Anwar Usman membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, hari ini. (gbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini