Anies: 46% Kendaraan di Jakarta Belum Dibayarkan Pajaknya

Anies: 46% Kendaraan di Jakarta Belum Dibayarkan Pajaknya

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Kamis, 28 Jun 2018 11:48 WIB
Foto: Anies Baswedan (Indra Komara/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang periode pembebasan denda pajak kendaraan yang semula 18 Agustus, menjadi 31 Agustus. Anies ingin mengakomodasi penunggak pajak yang dinilai masih banyak.

"Kalau kita lihat datanya, ada 3,1 juta kendaraan roda dua yang belum menunaikan kewajibannya. Itu sekitar 50%. 50% motor kita belum bayar pajaknya, angka itu nilainya Rp 463 miliar," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat


Selain itu juga terdapat 748 ribu mobil yang belum membayar pajak. Total tunggakan pajak kendaraan tersebut mencapai Rp 1,6 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Roda empat yang belum jumlahnya 748 ribu, atau 30% yang belum menunaikan pajaknya. Jadi total dari seluruh pajak kendaraan Rp 1,6 triliun dari total Rp 8,6 triliun. Jadi ada 44,6% kendaraan bermotor di DKI yang belum menunaikan kewajiban pajak," jelas Anies.

Ilustrasi perpanjang pajak kendaraan (Foto: Dikhy Sasra/detikcom)


Anies mengatakan di antara yang menunggak tersebut juga ada 524 mobil mewah yang menunggak. Pengumuman data kendaraan mewah baru bisa membuat 30 persen pemilik kendaraan mewah membayar kewajibannya.

"Catatan sedikit terkait dengan mobil mewah yang beberapa lalu kita umumkan, alhamdulillah dari total 759 kendaraan yang kita umumkan, sudah melakukan pembayaran 235 atau 31%. Yang 69% masih belum menunaikan. Kami panggil juga ke semuanya yang belum (bayar) untuk segera menunaikan," tuturnya.


Anies yakin penghapusan denda pajak akan mendorong warga segera membayar tunggakannya. Menurutnya, penghapusan denda yang cukup besar memang dinilai bisa menjadi insentif warga.

"Kenapa denda dihapuskan, karena dendanya besar bisa 2x24 bisa 48 bulan. Padahal dendanya 2% per bulan. Karena itu kita hapuskan harapannya memberikan insentif. Tujuan kita bukan semata-mata meningkatkan sanksi dan denda, tapi menunaikan kewajiban," ucap Anies. (fdu/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads