Ada 2 Napi di Semarang yang Hak Memilihnya Gugur

Pilkada Serentak di Jateng

Ada 2 Napi di Semarang yang Hak Memilihnya Gugur

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 27 Jun 2018 11:59 WIB
Suasana di TPS Lapas Kedungpane Semarang. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Dua narapidana terorisme di Lapas Klas 1 Kedungpane Semarang tidak mendapatkan hak pilih untuk Pilkada. Keduanya divonis seumur hidup sehingga haknya memilih gugur.

Kepala Lapas Klas 1 Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi mengatakan dari total penghuni 1.594 orang, ada 821 narapidana yang masuk DPT.

"Yang DPT 821 orang, yang diusulkan 1.200 orang," kata Dadi, Rabu (27/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus narapidana teroris, lanjut Dadi, total ada 7 orang, namun yang memiliki hak pilih hanya 1 orang. Di antaranya ada 2 orang yang tidak bisa memilih karena gugur haknya.

"Napi teoris 7 orang, yang punya hak pilih 1 orang, yang 2 itu hukuman seumur hidup, hak memilih hilang," tandas Dadi tanpa menyebutkan nama narapidana yang dimaksud.

Sementara itu Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono sempat memantau 3 TPS di Lapas Kedungpane Semarang. Condro mengatakan dari hasil pantauan di sejumlah TPS, semua berjalan lancar tidak ada kendala.

"Sudah berjalan lancar, petugas lengkap, saksi lengkap," kata Condro.



**
Anda pemilik hak pilih di Pilkada Serentak 2018? Jangan ragu untuk menggunakan suara Anda! Kirimkan juga foto-foto TPS unik tempat anda mencoblos ke redaksi@detik.com. Jangan lupa cantumkan nomor telepon Anda untuk kami hubungi. (alg/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads