Dilansir dari CNN, Selasa (26/6/2018), tim kuasa hukum Noura mengatakan selain menghukum 19 tahun penjara, Pengadilan Suriah juga memerintahkan keluarga Noura untuk membayar uang 337.000 Pound Sudan atau setara Rp 260-an juta.
Meski sudah diubah hukumannya menjadi hukuman penjara, pengacara Noura tetap akan mengajukan banding. Mereka akan banding soal hukuman 19 tahun penjara dan hukuman denda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasusnya ini berawal ketika Noura, yang dipaksa keluarganya untuk menikah di usia dini, diminta tinggal bersama sang suami. Karena sejak awal tak setuju dengan pernikahan, Noura memutuskan tak ingin melayani suaminya di hari-hari pertama mereka hidup bersama.
Suami dan beberapa kerabat kemudian memegangi Noura. Suaminya memaksakan hubungan badan dengan Noura. Noura menyebutnya sebagai pemerkosaan. Sehari setelah insiden ini, ketika suaminya ingin Noura melayaninya, Noura menikamnya hingga tewas.
Ketika Noura mengharapkan dukungan dari keluarganya, mereka menyerahkan Noura ke polisi dan kasusnya pun digelar di pengadilan. Pada 10 Mei 2018 lalu Noura divonis hukuman mati oleh pengadilan. Namun hukuman itu kini sudah berubah jadi 19 tahun penjara.
(rvk/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini