Sebelum berangkat mencoblos hari ini, pastikan dulu Anda telah mendapat formulir C6-KWK alias formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara. Dalam formulir ini tertera nama pemilih, nomor urut pemilih, tempat pemungutan suara (TPS), nama desa atau kelurahan, dan kecamatan.
Selain itu, siapkan KTP elektronik atau e-KTP untuk dibawa ke TPS. Jika belum memiliki e-KTP, Anda boleh membawa formulir C6 saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Jika ternyata Anda tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan Anda sudah mengecek secara online dan offline soal status DPT namun tidak ada nama Anda, tidak perlu khawatir. Anda tetap bisa memberikan hak suara di Pilkada 2018 sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Syarat agar bisa tetap memilih, Anda perlu membawa e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil dan kartu keluarga (KK) asli. Tentu saja ini untuk memastikan bahwa Anda benar-benar memiliki hak suara.
Baca juga: Pilkada 2018 Rasa Pilpres 2019 |
Nantinya, petugas KPPS di TPS akan mengecek apakah Anda memang belum terdaftar di DPT. Petugas juga akan memastikan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil sesuai dengan alamat TPS di tingkat RT/RW.
Jika semua sudah terverifikasi sebagai pemilih tambahan, Anda hanya tinggal menunggu dipanggil saja. Anda baru dapat menggunakan hak suara pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat. Apabila surat suara sudah habis di TPS tersebut, Anda akan diarahkan untuk mencoblos di TPS terdekat dalam kelurahan yang sama.
![]() |
Bekerja sama dengan 4 lembaga survei politik kredibel, detikcom akan menampilkan hasil quick count sejumlah daerah yang menggelar pilkada. Keempat lembaga tersebut adalah Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Indo Barometer, Lingkaran Survei Indonesia (LSI), dan Charta Politika. Tak hanya quick count, ada juga data exit poll yang akan disajikan oleh SMRC. Selain itu, detikcom juga akan menampilkan hasil real count Pilkada Serentak 2018 oleh KPU.
Ada 8 provinsi yang hasil quick count dan real count-nya akan kami tampilkan dalam bentuk grafis data persentase, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan. Data pilkada 8 provinsi tersebut akan ditampilkan secara real time sesuai data yang masuk ke masing-masing lembaga quick count mulai 27 Juni besok siang. Caranya memantaunya mudah, tinggal arahkan kursor atau jempol Anda ke kolom "pilih daerah" pada laman pilkada.detik.com, klik daerah pilihan, hasil hitung cepat pun akan tampil di layar Anda.
Ada 8 provinsi yang data quick count-nya bisa Anda lihat dalam bentuk grafis persentase secara real time sesuai jumlah data yang masuk ke lembaga penggelar quick count.Ada 8 provinsi yang data quick count-nya bisa Anda lihat dalam bentuk grafis persentase secara real time sesuai jumlah data yang masuk ke lembaga penggelar quick count.
Bagaimana dengan daerah lain di luar 8 provinsi di atas? Jangan khawatir pembaca, informasi soal hasil perhitungan cepat wilayah lain, termasuk pilkada kabupaten/kota, akan kami tampilkan dalam bentuk artikel berita. Anda tak akan ketinggalan informasi hasil Pilkada Serentak 2018 di detikcom. (tor/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini