"Jam pelayanan untuk pembuatan e-KTP diperpanjang jadi 12 jam," ujar Apid (37), salah seorang petugas Disdukcapil kepada detikcom di kantornya, Jalan Pahlawan, Tarogong Kidul, Garut, Selasa (26/06/2018).
Jam pelayanan Disdukcapil biasanya hanya 8 jam. Guna menyongsong pesta lima tahunan ini, jam pelayanan pun ditambah agar semua masyarakat bisa berpartisipasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ditambah jadi tiga kalau sekarang," katanya.
Selain itu, Disdukcapil memperpanjang pelayanan untuk pembuatan surat keterangan (Suket) menjadi 18 jam, dari pukul 06.00 hingga 24.00 WIB.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, ada 1.801.630 warga Garut yang ditetapkan ke dalam daftar pemilih tetap (DPT). Maret lalu, KPU mencatat ada 182.387 warga yang belum memiliki e-KTP. (ern/ern)