Bawaslu akan Sosialisasikan Larangan Eks Koruptor Nyaleg ke Parpol

Bawaslu akan Sosialisasikan Larangan Eks Koruptor Nyaleg ke Parpol

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 26 Jun 2018 13:04 WIB
Anggota Bawaslu Mochamad Afiffudin (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu akan bersilaturahmi ke partai politik peserta Pemilu 2019 untuk mensosialisasikan larangan eks koruptor nyaleg. Bawaslu akan meminta parpol tidak mencalonkan eks koruptor sebagai calon anggota legislatif.

"Kami merencanakan bersilaturahmi dengan semua partai peserta pemilu. Dengan cara mendatangi kantor DPP, terkait calon (caleg) koruptor," ujar anggota Bawaslu Mochamad Afiffudin di Hotel Merlynn Park, Jalan Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018).

Afiffudin mengatakan Bawaslu telah mengirimkan surat kepada masing-masing partai politik peserta pemilu. Diharapkan pertemuan ini dapat berlangsung sebelum dimulainya pendaftaran caleg pada 4 Juli 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah membuat surat semalam, saya paraf untuk hari ini dikirim. Pertemuannya kita harapkan sebelum 4 Juli. Kami sudah dapat jadwal (pertemuan) karena tahapan pendaftaran kan dari 4 Juli sampai 20 September," kata Afif.


Nantinya partai politik diminta tidak mengajukan calon anggota legislatif yang bermasalah. Selain itu, Afif mengatakan pertemuan ini sekaligus membahas aturan yang dilarang saat masa kampanye.

"Orientasi kita adalah mensosialisasikan apa sebelum masa pencalonan. Kita harapkan partai-partai juga mencari calon caleg-caleg yang bersih, tidak bermasalah," ujar Afif.


"Yang kedua, kita juga sosialisasikan tentang yang boleh dan tidak boleh di masa kampanye, lebih dari itu juga silaturahim ke peserta pemilu," sambungnya.

Berdasarkan PKPU 5 Tahun 2018, pendaftaran calon anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten dilaksanakan pada 4 hingga 17 Juli 2018. Sedangkan penetapan calon anggota legislatif dilaksanakan pada 20 September 2018. (nvl/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads