"Kami merencanakan bersilaturahmi dengan semua partai peserta pemilu. Dengan cara mendatangi kantor DPP, terkait calon (caleg) koruptor," ujar anggota Bawaslu Mochamad Afiffudin di Hotel Merlynn Park, Jalan Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018).
Afiffudin mengatakan Bawaslu telah mengirimkan surat kepada masing-masing partai politik peserta pemilu. Diharapkan pertemuan ini dapat berlangsung sebelum dimulainya pendaftaran caleg pada 4 Juli 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pro-Kontra Larangan Eks Koruptor Nyaleg |
Nantinya partai politik diminta tidak mengajukan calon anggota legislatif yang bermasalah. Selain itu, Afif mengatakan pertemuan ini sekaligus membahas aturan yang dilarang saat masa kampanye.
"Orientasi kita adalah mensosialisasikan apa sebelum masa pencalonan. Kita harapkan partai-partai juga mencari calon caleg-caleg yang bersih, tidak bermasalah," ujar Afif.
"Yang kedua, kita juga sosialisasikan tentang yang boleh dan tidak boleh di masa kampanye, lebih dari itu juga silaturahim ke peserta pemilu," sambungnya.
Berdasarkan PKPU 5 Tahun 2018, pendaftaran calon anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten dilaksanakan pada 4 hingga 17 Juli 2018. Sedangkan penetapan calon anggota legislatif dilaksanakan pada 20 September 2018. (nvl/nvl)