Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung Hedi Ardia menegaskan ketentuan tersebut harus diikuti atau bisa terancam pidana yang tertuang dalam Pasal 178 UU No 10 tahun 2016 tentang pelanggaran menghalangi hak pilih dalam Pilkada.
"Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana penjara paling singkat 12 bulan paling lama 24 bulan dan denda Rp 12 juta sampai Rp 24 juta," ujar Hedi melalui pesan singkat, Selasa (26/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keharusan pelaksanaan pemungutan suara di hari libur itu karena dulu masa orde baru memilihnya pada hari kerja. TPS berdiri di kantor-kantor, sekolah dan lain-lain. Jadi sekarang di hari libur atau kalau bukan hari libur, hari tersebut diliburkan," katanya.
Ia memastikan Panwaslu melalui Panwascam telah memberikan surat edaran pada setiap perusahaan agar bisa meliburkan para pegawainya untuk mencoblos esok hari.
Dalam kesempatan itu pihaknya mengimbau kepada elite politik untuk tidak melakukan provokasi pada masa tenang, hari pencoblosan dan penghitungan suara. Diharapkan masyarakat pun diminta ikut mengawasi pelaksanaan Pilkada serentak 2018.
"Jangan menodai perjalanan Pilkada dengan tindakan-tindakan yang dapat memancing kekisruhan. Kami dalam berbagai kesempatan telah mengingatkan peserta pemilu dan komponen lainnya untuk tetap mematuhi aturan main," ujar Hedi.
Tonton juga 'Saksikan Quick Count Pilkada Serentak 2018 di detikcom':
(tro/tro)