"Terlalu tinggi ya. Nanti tunggu pembelaan ya," ucap Rita usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).
Usai sidang, Rita berjalan menunduk menuju ruang tahanan Pengadilan Tipikor dengan pengawalan. Politikus Golkar ini juga enggan berkomentar lanjut terhadap tuntutan jaksa KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kesempatan berbeda, pengacara Rita, Wisnu Wardana, mengaku terkejut dengan tuntutan 15 tahun. Menurut dia, tuntutan jaksa KPK itu tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Yang pasti kita cukup terkejut ya, karena itu buat kita lumayan tinggi ya 15 tahun. Dan kalau dari surat tuntutannya ada beberapa fakta yang menurut kita nggak sesuai dengan yang disampaikan saksi-saksi. Itu aja, nanti detailnya di pleidoi lah," kata Wisnu.
Menurut Wisnu, saksi persidangan tak pernah menyebut Rita menerima langsung. Kliennya disebut tidak pernah menerima apapun.
"Contohnya kayak soal penerimaan-penerimaan. Dari saksi-saksi kayaknya nggak ada yang bilang kalo Bu Rita terima langsung sendiri. Seperti itu salah satunya yang kita catat," jelas Wisnu.
Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Rita diyakini menerima uang gratifikasi Rp 248 miliar terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Rita dan Khairudin menerima gratifikasi dari berbagai pihak melalui dinas Pemkab Kukar.
Selain itu, Rita juga menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini