Sah! Ini Keppres Libur Nasional Pilkada Serentak 2018

Sah! Ini Keppres Libur Nasional Pilkada Serentak 2018

Ahmad Toriq - detikNews
Senin, 25 Jun 2018 15:53 WIB
Ilustrasi (Zaki Alfarabi/detikcom)
Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan hari pencoblosan Pilkada Serentak 2018 sebagai libur nasional. Penetapan itu disahkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2018.

"Menetapkan hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian bunyi penggalan keppres tersebut, Senin (25/6/2018).

Salah satu pertimbangannya adalah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Pada 27 Juni nanti, akan ada 171 daerah yang menyelenggarakan pilkada, 17 di antaranya adalah tingkat provinsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Saksikan juga video: 'Danpuspomad Kembali Ingatkan Netralitas Prajurit'

[Gambas:Video 20detik]

(tor/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads