"Menetapkan hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian bunyi penggalan keppres tersebut, Senin (25/6/2018).
Salah satu pertimbangannya adalah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Pada 27 Juni nanti, akan ada 171 daerah yang menyelenggarakan pilkada, 17 di antaranya adalah tingkat provinsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(tor/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini