Surat perjanjian yang beredar itu berisi empat poin. Salah satunya menyebutkan Rahmat Effendi akan memberikan kemudahan bagi pihak kedua, yakni perwakilan dari empat lembaga gereja di Bekasi, untuk mendirikan rumah ibadah (gereja) dengan target 500 gereja selama lima tahun. Poin lainnya adalah agar pihak kedua, yakni persekutuan gereja di Bekasi, memberikan dukungan suara untuk Rahmat Effendi pada pilkada 27 Juni mendatang.
Di akhir surat perjanjian itu tertulis surat bersifat terbatas dan rahasia. Surat perjanjian tertanggal 25 Desember 2017 itu ditandatangani Rahmat Effendi sebagai Wali Kota Bekasi dan penatua Joskusport Silalahi (Persekutuan Gereja-gereja Indonesia Setempat Kota Bekasi), Romo Yustinus Kasaryanto, Pr (Gereja Dekenat Katolik Bekasi), Pendeta Yohanes Nur, STh (Badan Musyawarah Antar Gereja Lembaga Keagamaan Kristen Indonesia/BAMAGLKKI Kota Bekasi), dan Pendeta Subagio sulistyo (Persekutuan Gereja-gereja Pentakosta Indonesia/PGPI Kota Bekasi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah terima laporan. Ketika kami cek, itu hoax," kata Gomar ketika dihubungi, Senin (25/6/2018).
![]() |
Meski ada tanda tangan dan cap lembaga, Gomar memastikan surat itu palsu. Dia pun menyesalkan beredarnya surat perjanjian yang menyesatkan tersebut.
"Sudah saya cek beberapa (lembaga yang disebut di surat) ada. Mungkin tanda tangan palsu dan cap palsu. Ini nggak ngerti maksudnya bikin-bikin begini, bikin gaduh saja," ujarnya. (ams/fjp)