Residivis Pencuri Rumah Kosong di Jakbar Ditembak Mati

Residivis Pencuri Rumah Kosong di Jakbar Ditembak Mati

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 25 Jun 2018 13:16 WIB
Foto: Udin, pencuri rumah kosong ditembak mati polisi karena melawan. Fotografer: Ibnu Hariyanto/detikcom
Jakarta - Pelarian Udin, residivis spesialis pencurian rumah kosong di Jakarta Barat berakhir. Udin ditembak mati polisi karena melawan saat hendak ditangkap.

"Tadi subuh pukul 04.00 WIB, kami tangkap U. Dia melakukan perlawanan dan turun dari motor mau tembak petugas. Pelaku lalu kami lakukan tindak tegas," kata Kasat Reskrim Polres Metri Jakbar, AKBP Edi Suranta Sitepu, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (25/6/2018).


Pelaku ditangkap di Jalan Raya Kresek, Kalideres, Jakarta Barat. Penangkapan Udin, berawal dari adanya penangkapan 3 pelaku pencurian rumah kosong di Kramat Jati dan Semanan, Kalideres pada 23 Juni 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Udin melakukan perlawanan dan turun dari motor mau tembak polisi.Udin melakukan perlawanan dan turun dari motor mau tembak polisi. Foto: Fotografer: Ibnu Hariyanto/detikcom


Ketiga pelaku yakni Septa, Samawati dan Oku merupakan rekan Udin ketiga melakukan aksi rumah kosong di Kalideres pada Senin (7/3) dan Rabu (13/6).


"Tanggal 23 Juni 2018 itu pertama, kami tangkapan inisial SN di Kramat Jati. Berdasarkan keterangan SN kami menangkap lagi pelaku SI. SI itu ternyata ibunya," ujar Edi.

Petugas juga menangkap OD di kawasan Semanan. OD ditembak polisi karena mencoba kabur. "Pelaku ditembak pada bagian kaki," kata dia.

Ada 3 pelaku lain yang telah ditangkap.Ada 3 pelaku lain yang telah ditangkap. Foto: Fotografer: Ibnu Hariyanto/detikcom

Edi mengatakan Udin merupakan residivis kejahatan spesialis rumah kosong. Menurut Edi, pelaku pernah terjerat kasus pidana pada tahun 2014, 2015 dan 2017.

"Para pelaku ini membobol rumah-rumah yang kosong yang ditinggal penghuninya mudik dan bekerja,"
kata Edi.

Barang bukti dan pistol yang diamankan polisi.Barang bukti dan pistol yang diamankan polisi. Foto: Fotografer: Ibnu Hariyanto/detikcom


Dari tangan tersangka polisi menyita 2 unit sepeda motor, satu buah senjata api dan tujuha buah perhiasaan milik korban. Para terjerat Pasal 363 KUHP. (ibh/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads