"Pemilih tidak boleh mengenakan atribut kampanye saat mencoblos, juga enggak boleh bawa smartphone. Karena smartphone akan mengganggu asas kerahasiaan. Kalau atribut itu kan sudah tidak masa kampanye, jadi tidak boleh" kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat saat dihubungi via telepon genggam, Sabtu (23/6/2018).
Menurutnya larangan ini juga berlaku untuk saksi yang ditempatkan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada di TPS. Mereka hanya diperbolehkan mengenakan tanda pengenal saksi dari KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yayat, KPU sudah melatih petugas di TPS untuk memastikan seluruh mekanisme pemungutan suara berjalan lancar. Sehingga petugas akan bertindak sesuai aturan.
"Pelatihan sudah dilakukan KPU kabupaten dan kota, supaya bisa memastikan petugas KPPS memahami tugas mereka di TPS," ujar Yayat.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini