Nakhoda KM Sinar Bangun Ditetapkan sebagai Tersangka

Nakhoda KM Sinar Bangun Ditetapkan sebagai Tersangka

Resi Erlangga - detikNews
Jumat, 22 Jun 2018 23:15 WIB
Foto KM Sinar Bangun (Dok. Balitbang Kemenhub)
Jakarta - Kepolisian menetapkan nakhoda Kapal Motor (KM) Sinar Bangun berinisial SS sebagai tersangka dalam peristiwa tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba.

"Nahkoda inisial SS sudah ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, saat di hubungi via ponsel oleh detikcom, Jumat (22/6).


"Pemeriksaan tersangka akan dilakukan di Polda Sumatera Utara, penyidikan terhadap tersangka di lakukan bersama antara Polres Simalungun dan Polda Sumatera Utara. Tapi pemeriksaannya di lakukan di Polda Sumatera Utara," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini tim kepolisian masih dalam perjalanan dari Polres Simalungun menuju Polda Sumut.


"Ini tersangka masih dalam perjalanan menuju Polda Sumatera Utara dari Polres Simalungun," ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi memang telah menyelidiki adanya kelalaian terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun. Dugaan kelalaian yang terjadi di antaranya memaksakan kapal diisi penumpang lebih dari muatan kapasitas. KM Sinar Bangun, yang tenggelam pada Senin (18/6)--sebelumnya disebut Kemenhub--hanya punya kapasitas angkut 43 orang.


Dugaan kelalaian lain adalah tidak adanya manifes penumpang yang berangkat dari Pelabuhan Simanindo, Samosir, ke Tigaras. Selain itu, KM Sinar Bangun tidak memenuhi standar keselamatan dengan ketersediaan life jacket.

(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads