"Nahkoda inisial SS sudah ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, saat di hubungi via ponsel oleh detikcom, Jumat (22/6).
"Pemeriksaan tersangka akan dilakukan di Polda Sumatera Utara, penyidikan terhadap tersangka di lakukan bersama antara Polres Simalungun dan Polda Sumatera Utara. Tapi pemeriksaannya di lakukan di Polda Sumatera Utara," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tersangka masih dalam perjalanan menuju Polda Sumatera Utara dari Polres Simalungun," ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi memang telah menyelidiki adanya kelalaian terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun. Dugaan kelalaian yang terjadi di antaranya memaksakan kapal diisi penumpang lebih dari muatan kapasitas. KM Sinar Bangun, yang tenggelam pada Senin (18/6)--sebelumnya disebut Kemenhub--hanya punya kapasitas angkut 43 orang.
Baca juga: Menhub: Akan Ada 5 Kapal Feri di Danau Toba |
Dugaan kelalaian lain adalah tidak adanya manifes penumpang yang berangkat dari Pelabuhan Simanindo, Samosir, ke Tigaras. Selain itu, KM Sinar Bangun tidak memenuhi standar keselamatan dengan ketersediaan life jacket.
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini