"Untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) Jakarta. Jawaban ini tentunya akan dibuatkan SK Gubernur tentang libur nasional 27 Juni ini," ujar Sandi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018).
"Tinggal menunggu Keppres karena kita akan mengikuti Keppres-nya. Jadi tentunya kita memastikan bahwa kita sesuai dengan kebijakan pemerintahan pusat," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin mengatakan pemerintah pusat sedang menyiapkan rancangan Keputusan Presiden terkait libur nasional Pilkada 2018.
Hal ini mengacu pada aturan saat Pilkada tahun 2015 dan 2017. Seperti diketahui, tanggal 15 Februari 2017 sempat ditetapkan sebagai hari libur nasional karena masa pencoblosan Pilkada 2017.
"Sedang disiapkan Keppresnya oleh Setneg," ujar Bahtiar Baharuddin kepada wartawan, Kamis (21/6).
Pilkada tahun ini diikuti 171 daerah. Sebanyak 17 di antaranya adalah pemilihan gubernur.
Masa kampanye akan berakhir tanggal 23 Juni. Tanggal 24 sampai 26 Juni adalah masa tenang di mana seluruh alat peraga kampanye harus dicopot dan calon kepala daerah tidak boleh kampanye. (idn/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini