Peristiwa kecelakaan maut ini berlangsung di Jalan Pangandaran-Banjar, Desa Sukajadi Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (21/6) malam. Identitas korban meninggal dunia yaitu Hamim Hamidin (40), Yuyun (28), Dikri (10) dan Azka (4), semuanya warga Dusun Sukamaju RT 17 RW 06, Desa Sukajadi, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian, kesimpulan sementara sopir bus tersebut lalai. "Memaksakan diri untuk menyalip kendaraan di depannya, jadi ada kelalaian sampai menyebabkan empat meninggal dunia," kata Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Jumat (22/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bismo menuturkan selain pemeriksaan saksi dan tersangka, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis. Tujuannya untuk memeriksa kelaikan bus maut itu.
"Apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian, seperti alih fungsi dari bus pariwisata menjadi bus komersil. Sopir juga akan kami periksa kesehatannya," tutur Bismo.
Tersangka dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Kami telah memberikan santunan kepada keluarga korban, juga Jasa Raharja telah menyerahkan asuransi. Kami komitmen akan proses penyelidikan sampai kejaksaan," ujar Bismo.
Saksikan juga video 'Bus Masuk Jurang dan Terbalik di Situbondo, 8 Orang Luka':
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini