Pemkot Pekanbaru Wajibkan PNS Nyoblos di Pilgub Riau

Pemkot Pekanbaru Wajibkan PNS Nyoblos di Pilgub Riau

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Jumat, 22 Jun 2018 10:55 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak (Zaki Alfarabi/detikcom)
Pekanbaru - PNS di Pemkot Pekanbaru diwajibkan mencoblos di Pilgub Riau. Hal itu juga tertuang dalam surat edaran nomor 800/BKPSDM-PKAP/1282 yang ditandatangani Sekda Pemkot M Noer.

Surat edaran itu berisi permintaan data PNS dan THL (tenaga harian lepas, red) yang menggunakan hak pilih pada Pilkada Serentak 2018. Dalam surat itu, ada tiga poin penting bagi para PNS dan THL. Surat ini ditujukan kepada kepala satuan kerja dari Sekretaris DPRD Pelanbaru, kepala badan, kepala dinas, camat, KPU, dan lurah di Pekanbaru.

Pada poin pertama disebutkan seluruh PNS dan THL di lingkup Pemkot Pekanbaru wajib menggunakan hak pilih dalam pilkada serentak pada 27 Juni 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Pejabat Humas Pemkot Pekanbaru, Abdimas, saat dimintai konfirmasi detikcom, membenarkan adanya surat tersebut.

"Intinya, agar PNS jangan golput, gunakan hak suaranya di Pilgub Riau," kata Abdimas kepada detikcom, Jumat (22/6/2018).

Sebagaimana diketahui, dalam Pilgub Riau ini, ada 4 paslon yang akan dipilih, yaitu:
1. Syamsuar-Edy Natar
2. Lukman Edy-Hardianto
3. Firdaus-Rusli Effendi
4. Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno (cha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads