Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Sejumlah petugas baik polisi dan polisi wanita mengecek setiap orang yang masuk ke PN Jaksel.
Pegawai PN Jakarta Selatan juga dicek semua barang bawaannya, seperti ID card atau tanda pengenal dicek juga oleh petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sebelumnya melarang wartawan untuk membawa alat perekam, handphone maupun kamera ke ruang sidang terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman. Larangan tersebut merujuk pada edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang siaran langsung sidang terorisme.
"Jelas nanti yang masuk ke tempat sidang steril. Kan udah ada larangan dari KPI itu, karena itu rawannya adanya penyebaran ideologi, ketika mereka (jaringan teroris) lihat itu adrenalinnya naik. Makanya ada arahan dari komisi penyiaran tidak boleh live, jadi semua peralatan untuk live tidak boleh," papar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar saat dihubungi detikcom, Kamis (21/6/2018).
Video tentang Aman Abdurrahman: Silakan Hukum Mati Saya! (aan/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini