"Iya jadi yang dilaporkan ada 112 memang, (tapi) belum tentu kejahatan murni, maksudnya kadang ada yang dilaporkan tapi tak terbukti. Biasanya itu yang dilaporkan yang menjadi kejahatan itu 70 persen lah, bisa korbannya anak-anak, maupun pelakunya anak-anak," papar M Idris kepada wartawan di Balai Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Kamis (21/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai upaya untuk melindungi anak-anak dari kejahatan, dikatakan Idris, pihaknya memiliki program-program khusus dari mulai lingkungan keluarga hingga sekolah. Namun, ia menilai, peristiwa kejahatan adalah sebuah musibah.
"Selama ini sudah kita lakukan di dinas perlindungan anak lewat PKK, lewat dinas pendidikan, perlindungan anak, dan perlindungan keluarga untuk antisipasi kejadian-kejadian kekerasan terhadap anak. Tapi yah yang namanya musibah yah terjadi aja ya," cetusnya.
Komnas PA juga menyoroti program Kota Depok sebagai kota layak anak yang belum menyentuh dunia pendidikan. Idris mengatakan, pihaknya terus meningkatkan standar sebagai kota layak anak.
"Kan ada standar penilaian (predikat kota layak anak). Kalau dikurangi oke, tapi sisi proses, undang-undang, peraturan daerah, dan kita ada program juga sudah kita anggarkan ya tidak bisa dihilangkan (predikatnya) kalau hasil nanti prediksinya susah, kita fokus proseslah," tuturnya.
"Kalau masalah peningkatan standar layak anak kita terus. Kalau ada-tidak ada musibah ya, kita terus meningkatkan standar kota layak anak, tiap tahun itu harus bertambah RW layak anak, memang yang paling berat itu ya (predikat) utama dan kota layak anak," sambungnya.
Idris menyerahkan sepenuhnya penilaian kotanya sebagai kota layak anak ini kepada masyarakat, kendati predikat itu harus dicabut. "Ya cabut (ataupun) tidak cabut terserah masyarakat, terserah pemerintah pusat silahkan saja," tuturnya.
'KPAI Minta Pemerintah Wujudkan Mudik Ramah Anak', simak video selengkapnya di 20Detik:
(rvk/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini