"Aborsi adalah perbuatan haram dan pelakunya harus dihukum," ujar Niam kepada detikcom, Kamis (21/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karenanya, setiap aktivitas yang mengancam kelangsungan hidup janin adalah tindakan terlarang yang harus dicegah dan pelakunya diberikan hukuman berat," kata Niam.
Namun ada kondisi ketika aborsi bisa dibenarkan. Tentu saja, kata Niam, alasannya harus sesuai dengan syariah.
"Di antaranya adalah alasan medis, yang jika dipertahankan akan menyebabkan bahaya bagi ibu atau janinnya," ungkap Niam. (bag/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini