MUI Kecam Praktik Aborsi Mbah Yam: Perbuatan Haram

MUI Kecam Praktik Aborsi Mbah Yam: Perbuatan Haram

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Kamis, 21 Jun 2018 09:54 WIB
Mbah Yam saat diamankan polisi. (Pertiwi/detikcom)
Jakarta - Seorang tukang pijat tradisional bernama Yamini (70) alias Mbah Yam asal Magelang ditangkap polisi setelah praktik aborsinya terungkap. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh meminta pelaku dihukum berat.

"Aborsi adalah perbuatan haram dan pelakunya harus dihukum," ujar Niam kepada detikcom, Kamis (21/6/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Niam kemudian menjelaskan, dalam hukum Islam, terdapat lima tujuan dasar. Salah satunya hifzhun nasl atau menjaga keturunan.

"Karenanya, setiap aktivitas yang mengancam kelangsungan hidup janin adalah tindakan terlarang yang harus dicegah dan pelakunya diberikan hukuman berat," kata Niam.



Namun ada kondisi ketika aborsi bisa dibenarkan. Tentu saja, kata Niam, alasannya harus sesuai dengan syariah.

"Di antaranya adalah alasan medis, yang jika dipertahankan akan menyebabkan bahaya bagi ibu atau janinnya," ungkap Niam. (bag/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads