"Kita juga masih menunggu proses pendalaman penyelidikan dari tim forensik terkait 20 bungkus berisi janin yang ditemukan di kuburan halaman belakang tersangka. Pendalaman ini untuk mengetahui berapa jumlah pasti janin/bayi yang dikubur," kata Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo, di Mapolres Magelang, Kamis (21/6/2018).
Dia menyebutkan, hasil penelitian yang dilakukan oleh tim forensik Polda Jawa Tengah terhadap 20 kantong janin baru akan keluar beberapa hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih menunggu, hasil forensik baru akan keluar tiga hari," kata Hari.
Kepada polisi Yamini mengaku mengaborsi 8 janin. Namun polisi menduga jumlah korbannya lebih dari itu.
"Kemungkinan memang mencapai puluhan," ujar Hari.
Seperti yang diketahui, polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dukun pijat bayi sekaligus praktik aborsi ini. Mereka yakni Yamini dan pasangan suami istri pelanggan. Ketiganya terancam pasal 80 ayat 3 dan pasal 80 ayat 4 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Rumah Yamini yang juga menjadi lokasi praktik aborsi kini dipasangi garis polisi. Di belakang rumah Yamini inilah polisi menemukan 20 kantong berisi jasad bayi korban aborsi.
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini