Praktik Aborsi Berkedok Dukun Pijat, Diancam 5 Tahun Penjara

Infografis

Praktik Aborsi Berkedok Dukun Pijat, Diancam 5 Tahun Penjara

Sudrajat - detikNews
Kamis, 21 Jun 2018 07:13 WIB
Dukun Aborsi di Magelang (Grafis: Mindra Purnomo)
Jakarta - Kepolisian Magelang membongkar praktik dukun aborsi. Pelaku diduga telah 25 tahun berpraktik, dan terancam hukuman 5 tahun penjara
(jat/jat)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads