Jakarta - Kepolisian Magelang membongkar praktik dukun aborsi. Pelaku diduga telah 25 tahun berpraktik, dan terancam hukuman 5 tahun penjara
(jat/jat)
Infografis
Praktik Aborsi Berkedok Dukun Pijat, Diancam 5 Tahun Penjara
Kamis, 21 Jun 2018 07:13 WIB

Infografis Lainnya