4 Tahanan Polsek Denpasar Barat yang Kabur Dihadiahi Timah Panas

4 Tahanan Polsek Denpasar Barat yang Kabur Dihadiahi Timah Panas

Nandhang Risadhe Astika - detikNews
Rabu, 20 Jun 2018 15:08 WIB
Foto: Para tahanan yang kabur dari sel Polsek Denpasar Barat (nandhang/detikcom)
Denpasar - 5 orang tahanan Polsek Denpasar Barat yang kabur pada 4 Juni lalu semuanya telah ditangkap. 4 Di antaranya dihadiahi timah panas petugas pada kedua kakinya.

Keempat tahanan yang ditembak adalah Muhamad Rifai yang merupakan otak pelaku sekaligus ketua gang di dalam tahanan. Tiga lainnya yaitu Muhammad Zubair, Muhamad Alfah dan Wilson Kennedy.

"Semuanya ditembak kecuali si Akbar (pelaku yang ditangkap pertama) karena dia ditangkap sebelum 1 x 24 jam dan tidak melawan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo saat memimpin pers rilis di kantornya, Rabu (20/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

4 Tahanan Polsek Denpasar Barat yang Kabur Dihadiahi Timah PanasFoto: Para tahanan yang kabur dari sel Polsek Denpasar Barat (nandhang/detikcom)

Pengejaran 4 pelaku terakhir ini hingga ke luar pulau. Zubair diamankan di terminal Bungurasih, Surabaya, saat akan kabur di ke Jakarta. Sedangkan Rifai ditangkap di tempat persembunyiannya di Bandung. Sementara Wilson dan Alfah yang sama-sama kabur ke Kalimantan diringkus di 2 kota berbeda yakni Banjarmasin dan Balikpapan.

"Sudah kami warning sebelumnya jika tidak menyerahkan diri dalam 1 x 24 jam akan kami tindak tegas. Apalagi jika melawan petugas. Mereka ini saat diamankan memang tidak melawan tetapi saat penyidikan untuk menunjukkan jalur pelarian berusaha melawan," tegasnya.
4 Tahanan Polsek Denpasar Barat yang Kabur Dihadiahi Timah PanasFoto: Para tahanan yang kabur dari sel Polsek Denpasar Barat (nandhang/detikcom)

Selain menangkap kelima tahanan, polisi juga mengamankan seorang pria bernama Muhamad Yasin yang membantu pelarian para tersangka. Ia juga yang menyelundupkan gergaji untuk memotong besi dan atap ruang tahanan. Selain terancam hukuman dari kasus sebelumnya, pelaku juga dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 170 Yo pasal 56 KUHP dan pasal 223 KUHP.

"Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara karena merusak ruang tahanan yang merupakan fasilitas negara," pungkas Hadi. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads