"Dari hasil penggalian kuburan yang dilakukan di halaman belakang rumah tersangka, didapatkan sekitar 20 kantong jenazah janin. Tapi kita belum bisa memastikan berapa jumlah bayi yang dikuburkan," ujar Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo kepada wartawan di rumah Yamini di Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Selasa (19/6/2018).
Sedangkan menurut pengakuan Yamini kepada polisi, dirinya telah mengaborsi 8 bayi. Meski demikian, dari hasil penelitian dan pencarian hingga Selasa malam, ada sebanyak 20 kantong yang ditemukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka dukun aborsi bayi juga mengaku telah melakukan praktik ilegal tersebut sejak sekitar 25 tahun terakhir. Pasiennya pun beragam, mulai dari warga Magelang dan sekitarnya.
"Praktik aborsi yang dilakukan dengan cara pijat tradisional," lanjutnya.
Hingga saat ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Yamini, sepasang suami istri siri yang menjadi pelanggan Yamini juga kini berstatus tersangka. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini