"Pelaku membawa satu buah celurit dan langsung membacok dan memukul korban secara bersama-sama," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho dalan keterangannya, Rabu (20/6/2018).
Ketiga pelaku ditangkap pada 18 dan 19 Juni 2018 lalu. Mereka mengeroyok korban 2 hari sebelum ditangkap polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban bertemu dengan dua orang pelaku dan saling beradu pandang untuk kemudian saling beradu tantangan secara lisan," ujarnya.
Salah seorang pelaku lalu pergi menjemput pelaku lain. Mereka lalu mendatangi korban dan langsung melakukan pengeroyokan.
"Korban menderita luka sobek pada bagian kepala belakang dan pinggang kiri serta (pelaku) merusak motor milik korban," ungkap Alexander.
Polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan pelaku. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. (abw/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini